Rabu, 27 Februari 2013

0 Sengketa Lahan di Kecamatan Sipahutar Polres Taput Mediasi Warga Dengan PT TPL


Kapolres Taput AKBP IKG Wijatmika SIK  memimpin mediasi antara warga kec Sipahutar dan pihak PT TPL di Mapolres Taput, Senin (26/11). (Foto: Mandiri/Jani Amal Sitompul)

Tarutung-Mandiri
Untuk meredam terjadinya konflik antar masyarakat yang terjadi sejak tahun 2004 lalu dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait sengketa lahan di Kecamatan Sipahutar yang diklaim PT TPL telah memiliki ijin konsesi  dari Menteri Kehutanan RI. Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) mengajak kedua belah pihak yang bersengketa untuk duduk bersama melalui mediasi yang dilakukan di Mapolres Taput, Senin ( 26/11).
Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Taput  AKBP IKG Wijatmika SIK beserta jajarannya dengan menghadirkan kepala BPN Taput, Dinas Kehutanan diwakili Ir Alboin Butar-butar MH, Kapolsek Sipahutar Iptu E Nainggolan, Camat Marasuddin Silitonga dan pihak yang bersengketa yakni PT TPL diwakili humas Bahari Sibuea dan sejumlah masyarakat dusun Aek Napa Desa Sabungan Nihuta II Kecamatan Sipahutar.
Pada kesempatan tersebut, AKBP IKG Wijatmika SIK mengharapkan agar kedua belah pihak yang bersengketa selalu menahan diri dan tidak emosional dan disarankan menggunakan  metode  win-win solution. Dimana masing-masing pihak diuntungkan dan tidak ada yang merasa dirugikan.
“ Posisi saya saat ini sebagai pihak penengah untuk mencari solusi dan jalan keluar yang terbaik agar tidak terjadi konflik seperti di daerah lainnya. Ini saya lakukan sekaligus untuk tindakan preventif untuk menghindarkan terjadinya tindakan represif oleh kekuatan hukum,” tegas AKBP IKG Wijatmika SIK.
Lebih lanjut IKG Wijatmika mengatakan, seharusnya pihak yang bermasalah secara langsung diantaranya, Rudi Silaban, Anggiat Pardede dan Pantas Simanjuntak warga desa Tapian Nauli III kec Sipahutar  seharusnya hadir dalam pertemuan ini, tapi kita tidak tahu apa alasannya tidak hadir.
Hal senada disampaikan BPN Taput dan Dinas kehutanan yang meminta semua pihak baik PT TPL maupun masyarakat agar menahan emosinya sehingga tidak terjadi konflik yang akan merugikan kedua belah pihak.
Sementara dari pihak masyarakat Dusun Aek Napa  yang hadir pada pertemuan itu bermarga Simanjuntak  mengklaim bahwa tanah yang akan di lakukan pembersihan oleh pihak PT TPL merupakan warisan milik nenek moyang mereka yakni, Op Ronggur yang menurut mereka tidak pernah diserahkan ke pihak PT TPL untuk diusahai.
“Warga dusun kami menolak keberadaan PT TPL karena Op Ronggur tidak pernah menyerahkan tanah untuk ditanami pohon Eucalyptus. Kami menganggap keberadaan PT TPL sangat merugikan, baik dibidang ekonomi maupun lingkungan, karena Aek Napa merupakan sumber air minum dan pihak PT TPL telah mengotori dan mencemari sumber air minum tersebut,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Sipahutar Iptu E Nainggolan menyesalkan tindakan security pihak PT TPL yang melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat. Begitu juga dengan mengerahkan personil Brimob dalam pengamanan untuk melakukan pembersihan lahan di Dusun Aek Napa tanpa berkoordinasi dengan Polsek Sipahutar selaku aparat hukum setempat.
Menanggapi tudingan yang diarahkan kepihaknya yang melakukan perusakan terhadap tanaman di lahan warga baik di Desa Tapian Nauli III, Parlombuan dan Sabungan Nihuta IV,  Bahari Sibuea selaku Humas TPL membantah semua tudingan tersebut.
“Isu tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak  tidak bertanggungjawab yang sengaja mendiskreditkan pihak PT TPL. Itu pembohongan, bila dikatakan warga Dusun Sosor Liang tidak makan lagi karena lahan mereka telah dirampas PT TPL. Jujur saya katakan, warga sering menelantarkan lahannya. Pihak PT TPL telah mengantongi ijin konsesi khusus sektor Habinsaran sekitar 24 ribu Hektar sudah termasuk di dalamnya lokasi di Desa  Tapaun Nauli III,  Desa Sabungan Nihuta IV  dan Desa Parlombuan,” ungkap Bahara.
Bahari Sibuea juga menjelaskan, dari pihak masyarakat setempat juga ada yang menuntut klaim lahan dua versi di desa Tapian Nauli III, baik Pardede dan Simanjuntak masing-masing 300 Hektar dan 4500 Hektar.
“Ini merupakan hal yang tidak masuk akal dan dalam hal ini PT TPL tetap akan melakukan pekerjaannya mengusahai lahan tersebut sesuai dengan ijin yang dikantonginya,” tandasnya.
Pada pertemuan itu, mediasi antara kedua belah pihak yang dihasilkan adalah pihak PT TPL diminta lebih dulu menetapkan areal kerja dan tata batas lahan konsesi. Sebelum penetapan tersebut keluar, warga diperbolehkan mencari nafkah di lahan yang disengketakan dengan syarat warga tidak boleh melakukan penebangan maupun perusakan pohon yang telah ditanami pihak PT TPL.
Judul: Sengketa Lahan di Kecamatan Sipahutar Polres Taput Mediasi Warga Dengan PT TPL
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Judul: Sengketa Lahan di Kecamatan Sipahutar Polres Taput Mediasi Warga Dengan PT TPL; Ditulis oleh Unknown; Rating Blog: 5 dari 5

0 Comments

Bagaimana Pendapat Anda ?